1. Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
Gugatan
dikabulkan bila dalil gugatannya dapat dibuktikan penggugat sesuai alat bukti
sebagaimana diatur Pasal1865 KUHPerdata/Pasal 164HIR.Dikabulkannya gugatan ini
pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan
oleh pertimbangan majelis hakim.Sedangkan, gugatan ditolak bila suatu gugatan
tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena
melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan.
Lalu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Sperti: kekeliruaan dlm surat kuasa, pihak yg digugat salah, dll. Maka putusan yang dijatuhkan harus jelas dan tegas mencantumkan amar: menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Selengkapnya simak Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima.
Lalu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Sperti: kekeliruaan dlm surat kuasa, pihak yg digugat salah, dll. Maka putusan yang dijatuhkan harus jelas dan tegas mencantumkan amar: menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Selengkapnya simak Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima.
2. lex superior derogat legi inferior:
Asas lex
superior derogat legi inferior mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi
tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah.
Sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara
hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.
Simak juga:
a. Asas Lex Specialis Vs. Lex Superior.
b. Anggaran Dasar Perseroan Terbuka - pertanyaan lanjutan.
Simak juga:
a. Asas Lex Specialis Vs. Lex Superior.
b. Anggaran Dasar Perseroan Terbuka - pertanyaan lanjutan.
3. Lex Specialis Derogat Legi Generalis :
Asas Lex
specialis derogat legi generalis adalah asas hukum yang mengandung makna bahwa
aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. ada
beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi
generalis. Salah satunya adlah ketentuan-ketentuan lex specialis harus
sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan
undang-undang);
Lebih lanjut simak:
- Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Lebih lanjut simak:
- Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
4. Alat Bukti dan Barang Bukti
Barang bukti
didefinisikan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri No 10/2010 sebagai, “Barang
Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam
tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Sedangkan alat bukti yang sah dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata yang mengenal 5 macam alat bukti yang sah sesuai Pasal 164 HIR yaitu Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah.
Lebih lanjut simak artikel berikut:
a. Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?
b. Apakah Perbedaan antara Barang Bukti dengan Benda Sitaan?
Sedangkan alat bukti yang sah dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata yang mengenal 5 macam alat bukti yang sah sesuai Pasal 164 HIR yaitu Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah.
Lebih lanjut simak artikel berikut:
a. Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?
b. Apakah Perbedaan antara Barang Bukti dengan Benda Sitaan?
5. Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga
tidak bersalah mengandung arti seseorang tidak bisa dianggap bersalah sebelum
ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.Penjelasan Umum KUHAP
menyebutkan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau
dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada
putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum
tetap”.
Lihat juga:
a. Hubungan Asas Culpabilitas dengan Asas Praduga Tak Bersalah
b. Tentang Asas Praduga Tak Bersalah
Lihat juga:
a. Hubungan Asas Culpabilitas dengan Asas Praduga Tak Bersalah
b. Tentang Asas Praduga Tak Bersalah
6. Contempt of Court
Istilah
contempt of court pertama kali ditemukan dalam Penjelasan Umum UU Mahkamah Agungbutir 4 alinea ke-4 yang
menyebutkan:
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”
Lihat juga:
a. Definisi Contempt of Court
b. Aturan Contempt of Court Dibuat Demi Kewibawaan Pengadilan
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”
Lihat juga:
a. Definisi Contempt of Court
b. Aturan Contempt of Court Dibuat Demi Kewibawaan Pengadilan
7. Roya
Istilah roya
dapat ditemukan dalam Penjelasan Umum UU Hak Tanggungan, Pada buku tanah Hak Tanggungan
yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang
sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih
dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat
hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang
sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya
Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Lihat juga:
a. Arti Istilah Roya
b. APHT (Akte Pemberian hak Tanggungan)
Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Lihat juga:
a. Arti Istilah Roya
b. APHT (Akte Pemberian hak Tanggungan)
8. Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan
Apa sih
bedanya penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan? Perbedaannya
dapat terlihat dari definisi yang diberikan oleh KUHAPberikut:
Pasal 1 angka 1
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Penjelasan lebih detail dapat dibaca agan dan aganwati dalam artikel Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan.
Pasal 1 angka 1
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Penjelasan lebih detail dapat dibaca agan dan aganwati dalam artikel Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan.
9. Istilah P-18, P-19, P-21, dan lain-lain
P-18, P-19,
P-21, dan lain-lain adalah adalah kode formulir yang digunakan dalam proses
penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Kode-kode tersebut
didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001.
Berikut beberapa artinya:
P-18 berarti Hasil Penyelidikan Belum Lengkap;-
P-19 berarti Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi;-
P-20 berarti Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis;-
P-21 berarti Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap-
Kalau agan mau tau arti-arti kode yang lainnya, silakan baca artikel P-18, P-19, P-21, dan lain-lain
Berikut beberapa artinya:
P-18 berarti Hasil Penyelidikan Belum Lengkap;-
P-19 berarti Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi;-
P-20 berarti Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis;-
P-21 berarti Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap-
Kalau agan mau tau arti-arti kode yang lainnya, silakan baca artikel P-18, P-19, P-21, dan lain-lain
10. Sumpah Pocong
Apakah sumpah pocong ini dikenal dalam hukum perdata Indonesia?
Perlu diketahui, yang dimaksud sumpah dalam HIR berbeda dengan sumpah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.Arti sumpah dalam konteks peradilan perdata yaitu di mana sebelumnya ada suatu keterangan yang diucapkan oleh salah satu pihak, dan keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan sumpah. Sumpah ini diucapkan di depan hakim yang mengadili perkara.
Sumpah pocong sendiri, tidak dikenal dalam peradilan perdata. Penjelasan lebih lanjut, baca artikel Sumpah Pocong.
11. Money Laundering
Di Indonesia, money
laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam UU No. 8/2010 yang pasal 1 ayat
(1)-nya mengatur, dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No.8/2010 ini.
Apa saja perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana menurut UU 8/2010? Silakan baca lebih lanjut dalam artikel Money Laundering.
Apa saja perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana menurut UU 8/2010? Silakan baca lebih lanjut dalam artikel Money Laundering.
12. Suap dan Gratifikasi
Suap:
“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (Pasal 3 UU Tindak Pidana Suap).
Gratifikasi:
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor).
Dari definisi tersebut di atas, tampak bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji.Dalam suap ada unsur “mengetahui atau patut dapat menduga” sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selengkapnya mengenai suap dan gratifikasi bisa Agan liat di link berikut ya: Perbedaan Antara Suap dan Gratifikasi.
“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (Pasal 3 UU Tindak Pidana Suap).
Gratifikasi:
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor).
Dari definisi tersebut di atas, tampak bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji.Dalam suap ada unsur “mengetahui atau patut dapat menduga” sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selengkapnya mengenai suap dan gratifikasi bisa Agan liat di link berikut ya: Perbedaan Antara Suap dan Gratifikasi.
13. Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup
Baik pidana
kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum
pidana.Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya
merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan kemerdekaan.
Berdasarkan maksimum lamanya pemidanaan, pidana penjara itu seumur hidup, sedangkan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan jika ada pemberatan pidana, paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur pasal 12 ayat (1) KUHP. Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.Pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Selengkapnya simak artikel: Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup.
Berdasarkan maksimum lamanya pemidanaan, pidana penjara itu seumur hidup, sedangkan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan jika ada pemberatan pidana, paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur pasal 12 ayat (1) KUHP. Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.Pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Selengkapnya simak artikel: Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup.
14. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Dalam
penjelasan umum UU 3/2009 dikatakan bahwa Mahkamah Agung (“MA”)
adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada
di bawahnya.Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang salah satu tugasnya antara lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
Di artikel ini Agan bisa baca selengkapnya mengenai perbedaan MA dan MK: Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang salah satu tugasnya antara lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
Di artikel ini Agan bisa baca selengkapnya mengenai perbedaan MA dan MK: Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
15. Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak
Cerai gugat
atau gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP Perkawinan adalah
gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam konteks hukum Islam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan maupun PP Perkawinan.Jika UU Perkawinan dan PP Perkawinan mengatakan gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri.
Sedangkan talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Arinya, cerai karena talak adalah putusnya perkawinan karena seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama.
Penjelasan selengkapnya lihat di: Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak
Dalam konteks hukum Islam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan maupun PP Perkawinan.Jika UU Perkawinan dan PP Perkawinan mengatakan gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri.
Sedangkan talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Arinya, cerai karena talak adalah putusnya perkawinan karena seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama.
Penjelasan selengkapnya lihat di: Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak
16. Visum et Repertum
Bukti visum
et repertum ("visum") dikategorikan sebagai alat bukti surat, seperti
diatur dalam Pasal187 KUHAP.
Dari Pasal 187 KUHAP itu dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa visum merupakan surat yang dibuat oleh pejabat dan dibuat atas sumpah jabatanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, visum masuk dalam kategori alat bukti surat. Dengan demikian visum memiliki nilai pembuktian di persidangan.
Lihat juga:
a. Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti
b. Visum et Repertum
Dari Pasal 187 KUHAP itu dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa visum merupakan surat yang dibuat oleh pejabat dan dibuat atas sumpah jabatanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, visum masuk dalam kategori alat bukti surat. Dengan demikian visum memiliki nilai pembuktian di persidangan.
Lihat juga:
a. Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti
b. Visum et Repertum
17. Somasi
Menurut J.
Satrio dalam Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam KUHPER tidak dikenal istilah somasi, namun dalam
doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu
perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau
teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat
somasi.
Penjelasan selengkapnya simak Apakah Somasi itu?
Penjelasan selengkapnya simak Apakah Somasi itu?
18. Saksi Mahkota
Istilah
saksi mahkota memang tidak ditemui di dalam KUHAP. Tapi istilah saksi mahkota
sering ditemui pada praktik hukum acara pidana. Penjelasan selengkapnya ada di
artikel Definisi Saksi Mahkota
19. Praperadilan
Menurut
pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan
memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Selengkapnya simak Praperadilan (3)
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Selengkapnya simak Praperadilan (3)
20. Miranda Rules
Perlu
diluruskan dahulu dalam KUHAP, tidak dikenal istilah Miranda Rules. Istilah
Miranda Rules sebenarnya adalah suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika
Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona tahun 1966 yang akhirnya
memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights. Selengkapnya simak ‘Miranda Rules’ dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
LANJUTAN
1. Eksepsi
Dalam konteks hukum acara, eksepsi bermakna tangkisan atau
bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau
formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan
pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa
lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia yang Diperbaharui(“HIR”).
Lihat juga: Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi
Lihat juga: Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi
2. Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Agan2 pasti sering dong mendengar ketiga istilah di atas?
Masih suka bingung bedain ketiganya? Nih penjelasannya:
a. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
b. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
c. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari sini keliatan ya Gan kalau definisi ketiganya itu dibedakan berdasarkan tingkatan proses peradilan pidana. Walaupun berstatus sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, ketiganya memiliki sejumlah hak lho.
Selengkapnya: Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana
a. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
b. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
c. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari sini keliatan ya Gan kalau definisi ketiganya itu dibedakan berdasarkan tingkatan proses peradilan pidana. Walaupun berstatus sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, ketiganya memiliki sejumlah hak lho.
Selengkapnya: Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana
3. Locus Delicti
Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana
yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. Prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana.
Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana. Pengadilan Negeri meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya.
Lebih lengkap: Tempat Kejadian Perkara, Daerah Hukum Polisi, dan Kewenangan Relatif Pengadilan
Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. Prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana.
Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana. Pengadilan Negeri meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya.
Lebih lengkap: Tempat Kejadian Perkara, Daerah Hukum Polisi, dan Kewenangan Relatif Pengadilan
4. Tempus Delicti
Pada dasarnya, suatu peristiwa harus dilihat dari segi waktu
(tempus delicti) dan tempat (locus delicti). Masalah tempus delicti ini penting
dalam sebuah peristiwa pidana karena dalam Pasal 143 (2) huruf b KUHAPdisebutkan
bahwa penuntut umum membuat surat dakwaaan dengan menguraikan secara cermat,
jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan
waktu dan tempat tindak pidana itu.
Dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP lebih lanjut disebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Dalam hal ada undang-undang baru, sebelumnya harus diteliti dahulu tempus (waktu) kejadian tindak pidana tersebut. Apabila pada waktu kejadiannya undang-undang yang baru itu sudah berlaku, maka yang diberlakukan tentu adalah undang-undang yang baru tersebut.
Hal tersebut sesuai asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama. Namun bila waktu kejadiannya adalah pada saat undang-undang yang baru itu belum berlaku, maka harus diteliti, aturan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Lihat: Penerapan Hukum yang Lebih Khusus dalam Dakwaan
Dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP lebih lanjut disebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Dalam hal ada undang-undang baru, sebelumnya harus diteliti dahulu tempus (waktu) kejadian tindak pidana tersebut. Apabila pada waktu kejadiannya undang-undang yang baru itu sudah berlaku, maka yang diberlakukan tentu adalah undang-undang yang baru tersebut.
Hal tersebut sesuai asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama. Namun bila waktu kejadiannya adalah pada saat undang-undang yang baru itu belum berlaku, maka harus diteliti, aturan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Lihat: Penerapan Hukum yang Lebih Khusus dalam Dakwaan
5. Asas Legalitas
Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal
dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum
nulla poena sine praevia lege poenali.
Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:
1) tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang,
2) Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan
3) Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.
Lebih lanjut: Asas Legalitas, Kebebasan Hakim Menafsirkan Hukum, dan Kaidah Yurisprudensi
Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:
1) tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang,
2) Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan
3) Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.
Lebih lanjut: Asas Legalitas, Kebebasan Hakim Menafsirkan Hukum, dan Kaidah Yurisprudensi
6. Equality Before the Law
Teori equality before the law terdapat dalam Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945, yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum.
Prof. Ramly Hutabarat, menjelaskan bahwa teori equality before the law menurut UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.
Lebih lanjut: Prof. Ramly dan Equality Before the Law
Prof. Ramly Hutabarat, menjelaskan bahwa teori equality before the law menurut UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.
Lebih lanjut: Prof. Ramly dan Equality Before the Law
7. Fiksi Hukum
Fiksi hukum adalah sebuah asas hukum yang mengandung arti
bahwa siapapun tanpa kecuali dianggap tahu hukum. Menjadi kesalahan besar jika
seseorang tidak tahu hukum (ignorante legs est lata culpa). Dalam bahasa
sederhana, seseorang tidak bisa ngeles bahwa ia tidak tahu hukum jika suatu
saat harus mempertanggungjawabkan sesuatu di depan hukum.
Lebih lanjut: Menjadikan Fiksi Hukum Tak Sekadar Fiksi
Lebih lanjut: Menjadikan Fiksi Hukum Tak Sekadar Fiksi
8. KUHP
Agan2 mungkin sering denger istilah ini. KUHP adalah
singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Gampangnya, KUHP ini adalah
kumpulan peraturan tentang apa saja yang termasuk dalam tindak pidana dan apa
ancaman sanksinya bila seseorang melakukan tindak pidana. Contoh tindak pidana
adalah pencurian, penggelapan, penghinaan, penganiayaan, pembunuhan, aborsi dan
pemalsuan dokumen.
Klo pengen tau apa aja yg termasuk tindak pidana dan apa ancaman sanksinya, langsung aja baca KUHP yg bisa agan donlot di mari nih.
Sementara klo agan2 pengen tau apa aja tindak pidana yg ada di kehidupan kita sehari2 dan gimana penerapan hukumnya, silakan liat2 di sini gan.
Klo pengen tau apa aja yg termasuk tindak pidana dan apa ancaman sanksinya, langsung aja baca KUHP yg bisa agan donlot di mari nih.
Sementara klo agan2 pengen tau apa aja tindak pidana yg ada di kehidupan kita sehari2 dan gimana penerapan hukumnya, silakan liat2 di sini gan.
9. KUHAP
Hati2 gan. Jangan sampe ketuker istilah KUHP sama KUHAP.
Untuk KUHP, udah dijelasin secara singkat di atas ya. Sedangkan KUHAP adalah
singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum ACARA Pidana.
Betul gan. Perbedaan utamanya adalah keberadaan kata ‘ACARA’ di KUHAP yang gak ada di KUHP.
Lalu apa itu KUHAP? KUHAP sebenarnya adalah istilah yang sering dipakai untuk menyebut UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana.
UU atau KUHAP ini isinya mengatur antara lain tentang tata cara pengusutan atau penindakan atas suatu tindak pidana. Misalnya mulai dari bagaimana proses penyelidikan dimulai hingga tata cara persidangan terhadap pelaku tindak pidana.
Betul gan. Perbedaan utamanya adalah keberadaan kata ‘ACARA’ di KUHAP yang gak ada di KUHP.
Lalu apa itu KUHAP? KUHAP sebenarnya adalah istilah yang sering dipakai untuk menyebut UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana.
UU atau KUHAP ini isinya mengatur antara lain tentang tata cara pengusutan atau penindakan atas suatu tindak pidana. Misalnya mulai dari bagaimana proses penyelidikan dimulai hingga tata cara persidangan terhadap pelaku tindak pidana.
10. KUHD
Kalo KUHD adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum
Dagang gan. KUHD ini antara lain mengatur tentang perdagangan serta hak dan
kewajiban yang timbul dalam perhubungan kapal. Salah satu contoh yang diatur
dalam KUHD adalah ketentuan tentang Firma dan persekutuan komanditer (CV).
Silakan kalo mau baca lebih lengkap isi KUHD, ke sini aja gan.
Silakan kalo mau baca lebih lengkap isi KUHD, ke sini aja gan.
11. Kompetensi Absolut dan Relatif
apa sih ini soal kompetensi? emangnya siapa yang gak
kompeten? mungkin begitu agan-aganwati yang belum ngeh soal hal ini. Nah,
kompetensi ini sebenarnya terkait dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili
sebuah perkara.
Kompetensi absolut yaitu kewenangan mengadili antara badan-badan peradilan di bawah MA. Jadi yang dipermasalahkan adalah apakah gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama, ataukah ke Pengadilan Negeri. Misalnya saja, ada pasangan suami istri yang menikah secara Islam dan ingin mengajukan cerai. Perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan NEgeri
Sementara, kompetensi relatif yaitu kewenangan untuk mengadili suatu perkara, diantara pengadilan yang setingkat dan sejenis. Jadi, yang dipermasalahkan adalah ke Pengadilan di daerah mana gugatan itu seharusnya diajukan. Misalnya saja, dalam perkara perbuatan melawan hukum, si penggugat harus mengajukan gugatan di tempat tinggal tergugat di daerah Cikini, yang berarti dia seharusnya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata si pengguat justru mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat tinggal si penggugat itu sendiri.
Kompetensi absolut yaitu kewenangan mengadili antara badan-badan peradilan di bawah MA. Jadi yang dipermasalahkan adalah apakah gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama, ataukah ke Pengadilan Negeri. Misalnya saja, ada pasangan suami istri yang menikah secara Islam dan ingin mengajukan cerai. Perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan NEgeri
Sementara, kompetensi relatif yaitu kewenangan untuk mengadili suatu perkara, diantara pengadilan yang setingkat dan sejenis. Jadi, yang dipermasalahkan adalah ke Pengadilan di daerah mana gugatan itu seharusnya diajukan. Misalnya saja, dalam perkara perbuatan melawan hukum, si penggugat harus mengajukan gugatan di tempat tinggal tergugat di daerah Cikini, yang berarti dia seharusnya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata si pengguat justru mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat tinggal si penggugat itu sendiri.
12. Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
nah loh, spesies apa lagi ini upaya hukum biasa dan luar
biasa? emang gak biasa banget ya? Hehehe, ini sebenarnya terkait dengan upaya
pihak-pihak terkait dalam sebuah perkara (pidana dan perdata) untuk menunda
pelaksanaan putusan gan
Upaya hukum biasa sendiri dilakukan oleh pihak yang terkait dalam perkara, sebelum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Upaya hukum yang dimasukkan dalam kelompok ini misalnya banding (melawan putusan atau menunda pelaksanaan putusan dari pengadilan tingkat I), dan juga kasasi (melawan putusan atau menunda pelaksanaan putusan dari pengadilan tinggi).
Sementara itu, upaya hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bisa jadi telah dilaksanakan atau dieksekusi. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah peninjauan kembali.
Upaya hukum biasa sendiri dilakukan oleh pihak yang terkait dalam perkara, sebelum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Upaya hukum yang dimasukkan dalam kelompok ini misalnya banding (melawan putusan atau menunda pelaksanaan putusan dari pengadilan tingkat I), dan juga kasasi (melawan putusan atau menunda pelaksanaan putusan dari pengadilan tinggi).
Sementara itu, upaya hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bisa jadi telah dilaksanakan atau dieksekusi. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah peninjauan kembali.
Semoga Bermanfaat :D
Sumber
: hokumonline.com
Comments
Post a Comment