Skip to main content

Istilah Istilah Dalam Dunia Hukum di Indonesia

1. Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima 
Gugatan dikabulkan bila dalil gugatannya dapat dibuktikan penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur Pasal1865 KUHPerdata/Pasal 164HIR.Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.Sedangkan, gugatan ditolak bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan. 

Lalu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Sperti: kekeliruaan dlm surat kuasa, pihak yg digugat salah, dll. Maka putusan yang dijatuhkan harus jelas dan tegas mencantumkan amar: menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Selengkapnya simak
 Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima.

2. lex superior derogat legi inferior:
Asas lex superior derogat legi inferior mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah. Sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.

Simak juga:
a.
 Asas Lex Specialis Vs. Lex Superior.
b.
 Anggaran Dasar Perseroan Terbuka - pertanyaan lanjutan.

3. Lex Specialis Derogat Legi Generalis :
Asas Lex specialis derogat legi generalis adalah asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis. Salah satunya adlah ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);

Lebih lanjut simak:
-
 Lex Specialis Derogat Legi Generalis.

4. Alat Bukti dan Barang Bukti
Barang bukti didefinisikan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri No 10/2010 sebagai, “Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Sedangkan alat bukti yang sah dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 184 ayat (1)
 KUHAP yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata yang mengenal 5 macam alat bukti yang sah sesuai Pasal 164 HIR yaitu Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah.

Lebih lanjut simak artikel berikut:
a.
 Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?
b.
 Apakah Perbedaan antara Barang Bukti dengan Benda Sitaan?

5. Asas Praduga Tak Bersalah 
Asas praduga tidak bersalah mengandung arti seseorang tidak bisa dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.Penjelasan Umum KUHAP menyebutkan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. 

Lihat juga:
a.
 Hubungan Asas Culpabilitas dengan Asas Praduga Tak Bersalah
b.
 Tentang Asas Praduga Tak Bersalah


6. Contempt of Court
Istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam Penjelasan Umum UU Mahkamah Agungbutir 4 alinea ke-4 yang menyebutkan:

“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”

Lihat juga:
a.
 Definisi Contempt of Court
b.
 Aturan Contempt of Court Dibuat Demi Kewibawaan Pengadilan


7. Roya
Istilah roya dapat ditemukan dalam Penjelasan Umum UU Hak Tanggungan, Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya

Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.

Lihat juga:
a.
 Arti Istilah Roya
b.
 APHT (Akte Pemberian hak Tanggungan)


8. Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan
Apa sih bedanya penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan? Perbedaannya dapat terlihat dari definisi yang diberikan oleh KUHAPberikut:

Pasal 1 angka 1
 
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Pasal 1 angka 2
 
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Pasal 1 angka 4
 
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”

Pasal 1 angka 5
 
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Penjelasan lebih detail dapat dibaca agan dan aganwati dalam artikel
 Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan.


9. Istilah P-18, P-19, P-21, dan lain-lain
P-18, P-19, P-21, dan lain-lain adalah adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001. 

Berikut beberapa artinya:
 P-18 berarti Hasil Penyelidikan Belum Lengkap;
-
 P-19 berarti Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi;
-
 P-20 berarti Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis;
-
 P-21 berarti Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
-

Kalau agan mau tau arti-arti kode yang lainnya, silakan baca artikel
 P-18, P-19, P-21, dan lain-lain


10. Sumpah Pocong

Apakah sumpah pocong ini dikenal dalam hukum perdata Indonesia?

Perlu diketahui, yang dimaksud sumpah dalam HIR berbeda dengan sumpah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.Arti sumpah dalam konteks peradilan perdata yaitu di mana sebelumnya ada suatu keterangan yang diucapkan oleh salah satu pihak, dan keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan sumpah. Sumpah ini diucapkan di depan hakim yang mengadili perkara.

Sumpah pocong sendiri, tidak dikenal dalam peradilan perdata. Penjelasan lebih lanjut, baca artikel
 Sumpah Pocong.


11. Money Laundering 
Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam UU No. 8/2010 yang pasal 1 ayat (1)-nya mengatur, dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No.8/2010 ini.

Apa saja perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana menurut UU 8/2010? Silakan baca lebih lanjut dalam artikel 
Money Laundering.


12. Suap dan Gratifikasi 
Suap:

“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (Pasal 3
 UU Tindak Pidana Suap).

Gratifikasi:

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B
 UU Pemberantasan Tipikor).

Dari definisi tersebut di atas, tampak bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji.Dalam suap ada unsur “mengetahui atau patut dapat menduga” sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selengkapnya mengenai suap dan gratifikasi bisa Agan liat di link berikut ya:
 Perbedaan Antara Suap dan Gratifikasi.

13. Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup
Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum pidana.Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan kemerdekaan.

Berdasarkan maksimum lamanya pemidanaan, pidana penjara itu seumur hidup, sedangkan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan jika ada pemberatan pidana, paling lama 1 tahun 4 bulan.
 

Sedangkan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur pasal 12 ayat (1) KUHP. Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.Pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Selengkapnya simak artikel:
 Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup.

14. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi 
Dalam penjelasan umum UU 3/2009 dikatakan bahwa Mahkamah Agung (“MA”) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang salah satu tugasnya antara lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar berdasarkan Pasal 10 ayat (1)
 UU Mahkamah Konstitusi.

Di artikel ini Agan bisa baca selengkapnya mengenai perbedaan MA dan MK:
 Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi


15. Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak 
Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP Perkawinan adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Dalam konteks hukum Islam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan maupun PP Perkawinan.Jika UU Perkawinan dan PP Perkawinan mengatakan gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri.

Sedangkan talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Arinya, cerai karena talak adalah putusnya perkawinan karena seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama.

Penjelasan selengkapnya lihat di:
 Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak


16. Visum et Repertum
Bukti visum et repertum ("visum") dikategorikan sebagai alat bukti surat, seperti diatur dalam Pasal187 KUHAP.

Dari Pasal 187 KUHAP itu dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa visum merupakan surat yang dibuat oleh pejabat dan dibuat atas sumpah jabatanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, visum masuk dalam kategori alat bukti surat. Dengan demikian visum memiliki nilai pembuktian di persidangan.

Lihat juga:
a.
 Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti
b.
 Visum et Repertum


17. Somasi 
Menurut J. Satrio dalam Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam KUHPER tidak dikenal istilah somasi, namun dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.

Penjelasan selengkapnya simak
 Apakah Somasi itu?

18. Saksi Mahkota
Istilah saksi mahkota memang tidak ditemui di dalam KUHAP. Tapi istilah saksi mahkota sering ditemui pada praktik hukum acara pidana. Penjelasan selengkapnya ada di artikel Definisi Saksi Mahkota

 19. Praperadilan 
Menurut pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Selengkapnya simak
 Praperadilan (3)


20. Miranda Rules 
Perlu diluruskan dahulu dalam KUHAP, tidak dikenal istilah Miranda Rules. Istilah Miranda Rules sebenarnya adalah suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona tahun 1966 yang akhirnya memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights. Selengkapnya simak ‘Miranda Rules’ dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
LANJUTAN
1. Eksepsi
Dalam konteks hukum acara, eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia yang Diperbaharui(“HIR”).
Lihat juga: Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi


2. Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Agan2 pasti sering dong mendengar ketiga istilah di atas? Masih suka bingung bedain ketiganya? Nih penjelasannya:
a. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

b. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

c. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari sini keliatan ya Gan kalau definisi ketiganya itu dibedakan berdasarkan tingkatan proses peradilan pidana. Walaupun berstatus sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, ketiganya memiliki sejumlah hak lho.

Selengkapnya: Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana


3. Locus Delicti
Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. Prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana.

Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana. Pengadilan Negeri meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya.
Lebih lengkap: Tempat Kejadian Perkara, Daerah Hukum Polisi, dan Kewenangan Relatif Pengadilan


4. Tempus Delicti
Pada dasarnya, suatu peristiwa harus dilihat dari segi waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti). Masalah tempus delicti ini penting dalam sebuah peristiwa pidana karena dalam Pasal 143 (2) huruf b KUHAPdisebutkan bahwa penuntut umum membuat surat dakwaaan dengan menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu.

Dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP lebih lanjut disebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Dalam hal ada undang-undang baru, sebelumnya harus diteliti dahulu tempus (waktu) kejadian tindak pidana tersebut. Apabila pada waktu kejadiannya undang-undang yang baru itu sudah berlaku, maka yang diberlakukan tentu adalah undang-undang yang baru tersebut.

Hal tersebut sesuai asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama. Namun bila waktu kejadiannya adalah pada saat undang-undang yang baru itu belum berlaku, maka harus diteliti, aturan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Lihat: Penerapan Hukum yang Lebih Khusus dalam Dakwaan


5. Asas Legalitas
Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:
1) tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang,
2) Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan
3) Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.

Lebih lanjut: Asas Legalitas, Kebebasan Hakim Menafsirkan Hukum, dan Kaidah Yurisprudensi


6. Equality Before the Law
Teori equality before the law terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Prof. Ramly Hutabarat, menjelaskan bahwa teori equality before the law menurut UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.

Lebih lanjut: Prof. Ramly dan Equality Before the Law


7. Fiksi Hukum
Fiksi hukum adalah sebuah asas hukum yang mengandung arti bahwa siapapun tanpa kecuali dianggap tahu hukum. Menjadi kesalahan besar jika seseorang tidak tahu hukum (ignorante legs est lata culpa). Dalam bahasa sederhana, seseorang tidak bisa ngeles bahwa ia tidak tahu hukum jika suatu saat harus mempertanggungjawabkan sesuatu di depan hukum.

Lebih lanjut: Menjadikan Fiksi Hukum Tak Sekadar Fiksi


8. KUHP
Agan2 mungkin sering denger istilah ini. KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Gampangnya, KUHP ini adalah kumpulan peraturan tentang apa saja yang termasuk dalam tindak pidana dan apa ancaman sanksinya bila seseorang melakukan tindak pidana. Contoh tindak pidana adalah pencurian, penggelapan, penghinaan, penganiayaan, pembunuhan, aborsi dan pemalsuan dokumen.

Klo pengen tau apa aja yg termasuk tindak pidana dan apa ancaman sanksinya, langsung aja baca KUHP yg bisa agan donlot di mari nih.

Sementara klo agan2 pengen tau apa aja tindak pidana yg ada di kehidupan kita sehari2 dan gimana penerapan hukumnya, silakan liat2 di sini gan.


9. KUHAP
Hati2 gan. Jangan sampe ketuker istilah KUHP sama KUHAP. Untuk KUHP, udah dijelasin secara singkat di atas ya. Sedangkan KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum ACARA Pidana.

Betul gan. Perbedaan utamanya adalah keberadaan kata ‘ACARA’ di KUHAP yang gak ada di KUHP.

Lalu apa itu KUHAP? KUHAP sebenarnya adalah istilah yang sering dipakai untuk menyebut UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana.

UU atau KUHAP ini isinya mengatur antara lain tentang tata cara pengusutan atau penindakan atas suatu tindak pidana. Misalnya mulai dari bagaimana proses penyelidikan dimulai hingga tata cara persidangan terhadap pelaku tindak pidana.


10. KUHD
Kalo KUHD adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang gan. KUHD ini antara lain mengatur tentang perdagangan serta hak dan kewajiban yang timbul dalam perhubungan kapal. Salah satu contoh yang diatur dalam KUHD adalah ketentuan tentang Firma dan persekutuan komanditer (CV).

Silakan kalo mau baca lebih lengkap isi KUHD, ke sini aja gan.


11. Kompetensi Absolut dan Relatif
apa sih ini soal kompetensi? emangnya siapa yang gak kompeten? mungkin begitu agan-aganwati yang belum ngeh soal hal ini. Nah, kompetensi ini sebenarnya terkait dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili sebuah perkara.

Kompetensi absolut yaitu kewenangan mengadili antara badan-badan peradilan di bawah MA. Jadi yang dipermasalahkan adalah apakah gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama, ataukah ke Pengadilan Negeri. Misalnya saja, ada pasangan suami istri yang menikah secara Islam dan ingin mengajukan cerai. Perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan NEgeri

Sementara, kompetensi relatif yaitu kewenangan untuk mengadili suatu perkara, diantara pengadilan yang setingkat dan sejenis. Jadi, yang dipermasalahkan adalah ke Pengadilan di daerah mana gugatan itu seharusnya diajukan. Misalnya saja, dalam perkara perbuatan melawan hukum, si penggugat harus mengajukan gugatan di tempat tinggal tergugat di daerah Cikini, yang berarti dia seharusnya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata si pengguat justru mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat tinggal si penggugat itu sendiri.


12. Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
nah loh, spesies apa lagi ini upaya hukum biasa dan luar biasa? emang gak biasa banget ya? Hehehe, ini sebenarnya terkait dengan upaya pihak-pihak terkait dalam sebuah perkara (pidana dan perdata) untuk menunda pelaksanaan putusan gan

Upaya hukum biasa sendiri dilakukan oleh pihak yang terkait dalam perkara, sebelum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Upaya hukum yang dimasukkan dalam kelompok ini misalnya banding (melawan putusan atau menunda pelaksanaan putusan dari pengadilan tingkat I), dan juga kasasi (melawan putusan atau menunda pelaksanaan putusan dari pengadilan tinggi).

Sementara itu, upaya hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bisa jadi telah dilaksanakan atau dieksekusi. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah peninjauan kembali.
Semoga Bermanfaat :D

Sumber                : hokumonline.com

Comments

Popular posts from this blog

Cara jitu mempercepat download (NO HOAX)

Disclaimer Trick di bawah ini murni temuan ane sendiri dan sudah pasti tidak repost. Kalaupun ada yang mengaku sudah menggunakan cara ini, berarti kita memang berjodoh dan punya pemikiran yang sangat mirip  Ini bukan trick sulap atau sihir yang dijanjikan bisa buat kecepatan download anda sekejap bertambah cepat dengan beberapa klik. TRIK INI MEMBUTUHKAN BEBERAPA PERJUANGAN tapi ane jamin hasilnya akan SANGAT MEMUASKAN Trick ini tidak membutuhkan anda mengeluarkan uang sedikitpun untuk membeli premium account Trick ini menggunakan program freeware alias gratissss. Adapun program trial yang digunakan bersifat optional alias boleh dipake boleh juga ngga Sebelum ane ngomong panjang lebar, ane kasih liat dulu buktinya. cekidot: Spoiler  for  BUKTI :  ini adalah kecepatan asli ane tanpa trik ini kecepatan setelah pakai trik ini adalah screen shot download manager ketika ane download film dari medi*fire. Perhatikan kecepatannya gan  Selamat malam agan2 sekalian. Hari ini ane

Cara Mengganti Ekstensi File atau format file Di Windows 7

Cara Mengganti Ekstensi File Di Windows 7 Jika Anda mengubah ekstensi nama file tidak cocok, file tersebut tidak akan terbuka dengan benar, bahkan tidak bisa terbuka. Itulah sebabnya nama ekstensi   file format   biasanya tersembunyi secara default pada Windows. Tapi kadang-kadang akan lebih mudah jika Anda dapat melihat ekstensinya. Pada Windows 7, pertama, Anda klik pada tombol Mengatur pada menu Folder, kemudian pilih Folder dan Cari Pilihan dalam menu drop-down. Ketika kotak   dialog   Folder Options   muncul, buka   tab View , klik hapus centang di “ Hide extensions for known files type" nomor 2 yang kelihatan dari gambar. dan  Klik apply dan OKuntuk menyelesaikan Lalu kita buka file yang ingin kita ganti ekstensinya, dengan menggunakan rename file tersebut dan diakhiri dengan tipe/format ekstensi yang kita inginkan,, misalnya saya ingin merubah file film saya yang masih berbentuk .rar menjadi .mkv seperti berikut ini:  Dan file ters

Taktik dan Strategi Ampuh Serta tips dan trik dalam bermain Online Soccer Manager Terbaik

  OSM   atau   Online Soccer Manager   yang dulunya merupakan   OFM   atau Online Football Manager   ialah web   based strategy   game dimana anda akan berperan sebagai pelatih dari sebuah klub sepakbola. Klub-klub dalam OSM mempunyai skuad seperti klub aslinya. Bagi anda yang belum mencoba, saya sarankan coba deh, karena sampai sekarangpun saya juga masih main loh. Selain itu, anda bisa bebas memilih klub mana yang anda suka, baik dari berbagai negara di dunia dan liga-liga yang ada di duniapun ada. Jadi dapat disimpulkan bahwa game di OSM merupakan game yang memiliki klub terlengkap deh. Ditambah lagi, pemain-pemain masing-masing klub selalu update terus, sehingga seperti halnya klub impian anda. Game ini sangat sederhana dan tak membutuhkan waktu yang lama tiap harinya, cukup hanya menyita waktu niners 5-10 menit saja. Jika untuk sekedar pelepas penat anda dan bagi anda yang memang suka bermain  game strategy   terutama bola, apa salahnya kalo untuk mencoba game OSM ini. Anda cukup